Urus izin Perkumpulan

Obral!

Urus izin Perkumpulan

Rp5,200,000.00

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (3) Permenkumham 6/2014, pemohon perkumpulan adalah setiap orang sendiri-sendiri atau bersama-sama secara langsung atau memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH.

Deskripsi

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Perkumpulan bukan merupakan badan usaha dan bersifat non komersial dan karenanya perkumpulan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum perkumpulan.

Salah satu sifat dari perkumpulan adalah kesamaan minat dari para anggotanya. Contohnya adalah perkumpulan penggemar klub sepakbola Manchester City. Para penggemar yang ingin me-legal-kan fans club tersebut, bisa memohon pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Persyaratan Pendirian Perkumpulan
  •  Copy KTP Pendiri.
  •  Copy NPWP Pendiri
  •  Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
  •  Alamat lengkap Perkumpulan yang akan didirikan
  •  Email dan handphone Pendiri

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Urus izin Perkumpulan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No more offers for this product!

Diskusi umum

Saat ini belum ada diskusi apapun pada produk ini

Anda mungkin juga suka…