Deskripsi
Perseroan Perorangan atau disingkat “PT Perorangan” adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil.
Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law.
Dengan ketentuan ini, maka dimungkinkan didirikan PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia
Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perorangan dengan PROMO DISKON 10% . Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pembuatan PT Perorangan Pada Kami.
Kenapa Memilih PT Perorangan?
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri PT
Hanya 1 orang saja. Merangkap pemilik dan Direktur
Kenapa PT Perorangan disukai?
Karena sudah tidak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Berita Negara
Apakah prosesnya lebih cepat?
Tentu saja. Kami bisa mengurus PT Perorangan dalam waktu 24 jam
apa saja yang didapatkan?
kami akan memberikan :
– SK Menteri
– NPWP usaha
– NIB
– Website usaha anda
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.
Pendiri PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dinyatakan di dalam pernyataan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Ulasan
Belum ada ulasan.