Deskripsi
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Kenapa Memilih CV?
CV memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri CV
Pendiri CV hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan CV.
Pajak CV lebih murah?
Antara CV dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.
Apa saja yang saya dapatkan?
- Akta Pendirian CV
- SK Menteri
- NPWP
- SKT Pajak
- NIB
- Website Perusahaan
Ulasan
Belum ada ulasan.